Wednesday, April 26, 2006

Yang terakhir tentang RUU APP.

Semoga tulisan dibawah yang merupakan hasil pemikiran saya pribadi dan kutipan kutipan penting (dari diskusi masalah RUU APP di Jakarta), serta copy beberapa pasal tentang RUU APP, dapat membuka wawasan kita semua tentang RUU APP.

Menurut saya pribadi, saat ini bukan masalah mendukung atau menolak RUU APP yang harus ditonjolkan dalam wacana tersebut. Namun lebih kepada pemahaman mengapa harus ada RUU APP yang implikasinya bisa sangat serius di kemudian hari???
Jika kita hanya sekedar menolak atau mendukung… itu adalah jalan pintas paling gampang. Karena orang tinggal melakukan voting.. mendukung atau menolak. Dihitung.. dilihat mana yang lebih banyak. Beres.
Namun terdapat hal lain yang lebih penting.Lebih penting daripada sekedar mendukung atau menolak. Tolong lebih dipahami sebagai suatu hal yang terlalu diada adakan demi alasan politis belaka. Bukan demi kebaikan masyarakat Indonesia.
Terdapat hal yang lebih berbahaya dibalik perumusan RUU APP tersebut. Didalamnya terlihat pola relasi berstruktur kekuasaan yang dengan jelas jelas bermaksud melakukan dominasi dan pemaksaan kehendak kepada masyarakat yang beragam ini.
Berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia, yang terdiri dari berbagai macam dan ragam budaya dan etnis didalamnya.

Implikasi yang sangat serius dari terlihat dalam RUU APP terhadap kelangsungan hidup berbangsa di Indonesia. Apa yang didefinisikan di dalamnya bersifat sangat subyektif dan kabur. Bahkan hal tersebut dapat menjadi kontraproduktif, bisa mengancam keserasian dan keharmonisan dari keanekaragaman suku, agama, ras, golongan/kelompol dalam masyarakat Indonesia y ang multikultur.

Dapat dilihat contohnya pada pasal 36 RUU APP, yang antara lain berbunyi : “… cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagaamaan atau kepercayaan”.
Cobalah hubungkan pasal tersebut dengan kebiasaan mandi bersama di sungai bagi sebagian penduduk di Indonesia yang masih sering melaksanakan mandi di sungai bersama sama. Dapat dilihat mandi bersama itu tidak berhubungan dengan ritus keagamaan atau kepercayaan. Nah.. berarti yang melakukan mandi bersama bisa masuk bui bersama sama pula ?

Beberapa istilah dalam RUU APP tersebut juga banyak yang sumir dan terlihat ketidak cermatan penyusunan RUU APP tersebut. Bahkan dari sudut tata bahasa, beberapa kata didalamnya mengandung arti yang tidak jelas.
Contohnya:
“… mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotica”.
Dari tata bahasa Indonesia, kata seksual itu bukan merupakan kata benda, dengan demikian seharusnya kalimat tersebut menjadi “.. mengeksploitas seksualitas,…”
Then, terlihat kan? kesembronoan penyusun RUU APP tersebut?

Erotika, sebagai kata yang netral, di dalam RUU APP diperlakukan seolah olah terkesan merupakan kata yang jorok.
Disamping itu, terdapat satu istilah yang masih dicari kata bakunya dalam bahasa Indonesia, yaitu PORNOAKSI. Dicari di kamus manapun, tak ada itu istilah PORNOAKSI. (coba rekan rekan cari deh …. Di kamus mana ada istilah pornoaksi???).
RUU APP ini memang semangatnya Cuma melarang, melarang serta mengintimidasi warga negaranya sendiri.
Tidak ada niat melindungi.

Bahkan jelas jelas RUU APP ini bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 32 UUD 45 menyebutkan dengan sangat jelas “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia…”, namun ternyata dalam RUU APP mempunyai implikasi mematikan perkembangan kebudayaan nasional kita.

Sepertinya RUU APP ingin melakukan “revolusi kebudayaan” yang ingin mengintroduksikan dan memaksakan bentuk kebudayaan impor, kebudayaan yang bukan dari Indonesia (Gadis Arivia).

Jelas sekali kata kata dalam RUU APP ini mengandung atau memuat istilah istilah yang ambigu, tidak jelas, multi tafsir dan tidak ada perumusannya secara absolute. Atau memang sengaja dibuat demikian ya? Sehingga masyarakan dapat mentafsirkannya sendiri sendiri.. dan akhirnya akan membuat suatu pemaksaan kehendak dari suatu kelompok tertentu kepada warga yang tidak setuju dengan hal yang sama????
Contohnya: penafsiran aurat.
“… mengeksploitasi seksual, erotis, kecabulan, ketelanjangan, aurat, gerakan yang menyerupai hubungan seksual, gerakan menyerupai masturbasi, dan lain lain…”


Dalam kasus bahasa agama, aurat perempuan misalnya, bagaimana ia harus diberi batasan atau ditafsirkan dan diterjemahkan? Apakah itu berarti sama dengan ketelanjangan atau semi telanjang? Lalu parameter mana yang disepakati mengenai kedua kata tersebut?
Dalam hukum Islam kata aurat ditafsirkan oleh ulamanya sendiri secara berbeda-beda. Sebagian ulama menyatakan semua tubuh perempuan, sebagian lagi mengecualikan wajah dan telapak tangan, lainnya mengecualikan wajah , telapak tangan dan telapak kaki, dan lainnya lain lagi.
Dan bagaimana jika bukan pemeluk agama Islam… ????

So, mana batasan yang dipakai dalam RUU tersebut?
Ketidakjelasan subtansi RUU tersebut, tentu akan mudah ditafsirkan secara subyektif dan dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan baik secara individu maupun kelompok.
Seharusnya suatu Undang-undang, tidak memuat suatu subtansi yang tidak jelas.

Mengatasi problem pornografi dan pornoaksi (istilah perancang RUU), seharusnya ditempuh melalui upaya upaya pembangunan dan pengembangan moral atau akhlak yang luhur dan penciptaan konstruksi social yang adil dan menghargai martabat kemanusiaan termasuk terhadap perempuan dan anak. Kekerasan terhadap perempuan dan anak sejatinya lahir dari bangunan kemasyarakatan (struktur sosial) dan pandangan-pandangan yang tidak menghargai/menghormati integritas tubuh mereka, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain.

Undang undang itu benar benar sangat primitive dan absurd, karena menjadikan seksualitas menjadi hal yang tabu. Antiseksualitas dan antierotika dari segi kebudayaan merupakan hal yang sangat berbahaya.

Di bawah ini saya kutip beberapa bentuk bentuk pelarangan yang ada dalam RUU Antipornografi dan pornoaksi (dari Kompas, 27 Feb 06)

Bab 2 Pasal 4
Eksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa

(catatan feminisme: Pasal ini melarang/meniadakan pakaian tradisional perempuan seperti kebaya, baju bodo, tradisi tari separuh telanjang di wamena, dsb)

Bab 2 Pasal 5
Mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa

(catatan feminisme: estetika feminis melihat ketelanjangan tubuh perempuan bukan hitam/putih ataupun ketidakberdayaan, tetapi lebih pada konsep pemberdayaan, my body myself)

Bab 2 pasal 6
Mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian bagian tubuh orang yang menari erotis bergoyang erotis

(catatan feminisme: pasal ini melarang perkembangan kesenian tradisional (jaipong, tayub, dan lain lain), serta dangdut

Bab 2 pasal 7
Mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir

(catatan feminisme: afeksi sebagai bagian dari wujud emosi perempuan. Cium anak, suami dan pacar)

bab 2 pasal 9
Mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks dan melakukan aktivitas mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis (dan juga termasuk sejenis, pasal 9 ayat 2)

(catatan feminisme: hubungan seks termasuk dalam wilayah pribadi yang menjadi hak individu untuk mengatur ruang privatnya sesuai dengan penghormatan pada HAM)

Bagian Kedua Pornoaksi,
Pasl 25 dan seterusnya
Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual, berciuman bibir, bergoyang erotis, gerakan tubuh menyerupai kegiatan hubungan seksual

(catatan feminisme: definisi pornoaksi tidak ditemukan dalam pemahaman feminism (bahkan mungkin di Negara manapun)

Bab III: Pengecualian dan Perizinan
Pengecualian dan perizinan materi pornografi diberikan hanya untuk kepentingan kesehatan, olahraga, ritual agama/tradisi, pendidikan

(catatan feminisme: definisi pornografi tidak pernah berlaku untuk bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, agama/tradisi)

Bab IV : BAPPN
Sebuah badan pemerintah yang mengawasi pornografi dan pornoaksi dibiayai oleh APBN

(catatan feminisme: secara histories, budaya patriarki menginstitusionalisasikan kekuatannya lewat system legalnya. System hukum yang patriarkis mempunyai obsesi mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan)

Monday, April 24, 2006

Tolak Pornografi dan Pornoaksi TANPA RUU APP

Ternyata masih banyak orang yang berpikiran sangat sangat simple. Bahwa RUU APP hanyalah sekedar untuk menolak pornografi dan pornoaksi. Hal ini terungkap dalam beberapa kali adu argumen dengan beberapa orang teman yang dengan gampangnya menganggap bahwa RUU APP adalah sarana untuk menolak pornografi dan pornoaksi. Ini berarti sosialisasi isi dari RUU APP ini belum dapat diserap seluruhnya oleh masyarakat.
Argumen yang muncul pun begitu menggampangkan bahwa kalau RUU APP disetujui, urusan pornografi dan pornoaksi bakalan bisa dicegah dan tangkal.
(ada seorang temen bahkan berkata,aku sih setuju aja , karena aku tidak ingin anak anakku dijejali dengan goyang goyang seperti inul di televisi)
Sedangkal itukah pemikiran mereka tentang RUU APP. Ini tidak sekedar hanya goyangan Inul or siapapun yang punya goyang heboh. RUU APP lebih dari semua itu. Urusan goyang inul mah gampang, Stasiun televisi nya aja yang diperketat dalam menampilkan acara acaranya...

Namun, lebih dari sekedar goyang atau gambar seksi.

Tidakkah mereka melihat bahwa ada banyak hal yang samar samar terlihat dari RUU APP tersebut. Hal hal yang membuat ragamnya budaya di negara Indonesia ini akan menjadi lebih tersamar. Hanya demi alasan anti pornografi dan porno aksi.
Adat istiadat juga bakal menjadi samar samar tercerabut dari masyarakatnya.

Tentu saja saya bukan pendukung pornografi dan pornoaksi. Saya juga menolak dengan tegas obyek perempuan untuk dijadikan bagian dari unsur pornografi dan pornoaksi.
Namun menurut saya, pornografi dan pornoaksi dapat ditangkal dari UU yang terkait dengan hal hal tersebut. Ada banyak kok UU yang dapat diterapkan untuk mencegah dan menangkal pornografi dan porno aksi tersebut.
Tolak pornografi dan pornoaksi tanpa adanya RUU APP . Pertegas UU Penyiaran, perjelas UU Pers, dan UU lain yang berkaitan dengan hal hal tersebut.

Indonesia adalah negara dengan begitu banyak ragam budaya, tak bisa lah dijadikan seragam, supaya semua daerah sepakat dengan definisi pornografi dan pornoaksi yang akan dijadikan RUU APP.
Porno di Jakarta, belum tentu porno di Papua.
Tabu di Jakarta, belum tentu tabu di Menado.
Seksi di Jakarta, belum tentu terlihat seksi di Mentawai.
Semlohai di Jakarta, belum tentu semlohai di Bali.

Begitu banyak yang harus dipertimbangkan dan dilihat kembali oleh para penyusun RUU APP.
Dan tolong sekali lagi, jangan bawa domain agama dalam melihat RUU APP ini, karena kalau sudah melihatnya dari domain agama, orang akan menjadi merasa berhak untuk meng-AMIN-i semua yang ada di RUU APP. Dan semua tokoh merasa menjadi tangan Tuhan, bahwa mereka merasa wajib untuk berdoa berjamaah hanya untuk menggolkan RUU APP. Wow! begitu muskil!!

Apakah yang menolak RUU APP berarti mendukung pornografi dan pornoaksi.
TIDAK!!!
Dalam diri mereka, juga pasti tidak setuju dengan pornografi dan pornoaksi,
Namun bukan demikian caranya. Menyeragamkan orang Indonesia dalam memandang pornografi dan pornoaksi.
Bisa bisa.. akan banyak orang Bali, orang Mentawai, orang Dayak,orang papua .. dan lain sebagainya masuk bui.

Say NO untuk pornografi dan pornoaksi... WITHOUT RUU APP.
RUU APP adalah musibah bagi bhinneka tunggal ika. Musibah bagi keragaman budaya Indonesia....

Friday, April 21, 2006

Thursday, April 20, 2006

Narkoba... sangat menyedihkan

Beberapa hari yang lalu, bertemu dengan seorang Ibu, yang sedang bingung bagaimana membuat anaknya yang sudah berumur 40 th an, agar dapat bebas dari hotel prodeo.
Sebenarnya, menurut nalar, seseorang yang sudah berumur 40 tahun an, seharursnya sudah bisa menyelesaikan masalahnya sendiri, tanpa perlu merepotkan orang tua. Namun begitulah keadaannya. Si ibu pontang panting, ketemu orang yang dapat membuat ringan kasus anaknya. Alih alih dibebaskan tanpa diproses.

Terjerat karena narkoba membuat si anak harus meringkuk di penjara. Sudah begitu, agar masalahnya tidak dihukum berat, uang harus berbicara.
Ia harus menyediakan beberapa ratus juta, agar masalahnya tidak berlarut larut. Agar masalahnya dapat cepat cepat diproses di pengadilan. Sehingga dengan demikian, cepat pula ia keluar dari tahanan.
Agar masalah dia cepat cepat ditangani kejaksaan, ia harus membayar beberapa puluh juta ke polisi yang menangani. Kalau tidak begitu, bisa habis dia di tahanan polisi.
Dan selanjutnya, jika sudah di tangan kejaksaan, tahu sendiri kan? ada proses tawar menawar didalam penanganan kasusnya.
Mau dihukum lama? atau sebentar?
Begitulah kenyataan yang terjadi.
Bisa habis 100 juta lebih, jika ingin kasusnya diproses cepat dan dianggap ringan, dengan hukuman hanya dalam hitungan bulan.
Itu untuk orang biasa saja, belum yang orang terkenal. Kalau orang terkenal, wah… entah bisa diperas berapa ratus juta tuh.

Nah, dapat dibayangkan jika yang tersandung kasus narkoba itu orang biasa saja, yang tidak dapat membayar oknum oknum supaya kasusnya cepat diproses….
Bisa lama kali ya…? Atau malah malah, bisa mati di penjara.

Tuesday, April 18, 2006

Perempuan Utama

Dalam bahasa Jawa... ada istilah wanito utomo...

Adakah yang dapat memberi masukan penjelasan tentang WANITA UTAMA ??

Tuesday, April 11, 2006

Krim Pemutih Wajah. Benarkah???

I. Maukah anda memakai berwajah lebih putih ??

Begitu banyak produk kosmetik dengan tujuan memutihkan wajah akhir akhir ini. Whitening cream sebutan pasarnya.
Sebenarnya, apa sih tujuan dibuatnya pemutih wajah ini? Supaya wajah lebih putih? Atau lebih terang? Atau lebih cerah?
Beberapa iklan produk tersebut di media televise menyebutkan tujuan produk ini, diantaranya pada iklan PONDS yang saya dengar adalah, “agar wajah anda tampak lebih putih”.

Apakah benar, krim tersebut dapat membuat wajah lebih putih? Atau mungkin sebenarnya bukan lebih putih sebarusnya, namun lebih terang beberapa persen dari kulit aslinya. Namun untuk menarik orang membeli produk mereka, maka dikatakanlah bahwa kulit anda akan tampak lebih putih.
Untuk siapakah produk tersebut dibuat? Untuk orang orang yang berkulit gelap? Ataukah untuk orang orang yang sudah berkulit terang (atau berkulit putih bahasa yang umum dipakai)? Atau untuk siapa?
Kalau memang untuk yang berkulit gelap, benarkah krim tersebut dapat membuat kulit kulit yang gelap menjadi lebih terang. Jadi kalau kulitnya sawo matang, setelah rutin memakai krim pemutih, maka kulitnya akan menjadi kulit sawo mentah? Begitu? Atau malah mungkin jadi kuning langsat.
Amboi!!!!

Sedangkan kalau krim pemutih itu untuk yang berkulit terang, atau sudah berkulit kuning langsat, maka akan menjadi kuning gading? Atau malah akan jadi seputih porselin cina?

Ah, tak tahulah awak. Apa sebenarnya maksud pembuatan produk krim pemutih tersebut.

Rasanya akan jadi aneh ya, kalau kulit kita sawo matang, tp di bagian wajah kok jadi putih. Bukannya malah jadi lucu. Jadi blang blonteng. Malah ndak lucu toh??? Dikira orang malah jadi seperti memakai topeng kan?


II. Perempuan lebih senang bermimpi???

Selalu perempuan, yang menjadi obyek produk krim pemutih tersebut dalam media iklan. Hanya perempuan. Kenapa laki laki tidak dijadikan obyek juga ya? Aneh. Padahal yang punya kulit gelap kan tidak hanya perempuan, tapi juga lelaki. Jadi, kenapa laki laki tidak ada yang dijadikan obyek iklan untuk krim pemutih?

Buat saya pribadi, terdapat tujuan yang tidak jelas dari pembuatan krim pemutih tersebut. Disamping itu adanya produk tersebut merupakan hal yang tidak masuk akal. Mengapa saya bilang tidak masuk akal?
Ya .. karena, mengapa orang harus repot repot mengubah kenampakan fisik mereka? Yang memang sudah jadi bawaan lahir. Tidak ada salahnya kan orang punya kulit gelap? Mengapa harus repot memutihkan diri dengan cara yang cukup riskan? Ya. ..saya sebut riskan, karena kita kan tidak tahu efek krim tersebut beberapa puluh tahun mendatang. Mengingat produk krim tersebut kebanyakan masih diproduksi belum lama. Kita tidak tahu, entah, apa yang terjadi pada pemakai 20 tahun lagi? 30 tahun lagi? 40 tahun lagi?

Iklan mengatakan image perempuan cantik adalah yang berkulit putih, dan dengan sengaja hal tersebut ditancapkan ke pemikiran massa oleh media iklan product tersebut.

Seharusnya hal tersebut harus diubah.
Hal yang perlu ditanamkan adalah, bahwa ada banyak hal lain yang lebih penting daripada hanya memikirkan penampilan fisik. Bahwa perempuan tidak harus hanya memikirkan penampilan fisiknya.
Bahwa focus kepada kemandirian perempuan harusnya lebih ditonjolkan. Originalitas itu lebih penting.
Tidak memfokuskan pada penampakan luar yang bersifat palsu belaka dan hanya sementara. Iya, saya sebut sementara karena beberapa rekan yang rutin memakai krim krim semacam produk tersebut, jika menghentikan pemakaian krim tersebut, penampilan nya jadi biasa lagi. Tidak cemerlang lagi (cieee..!!!). Jadi.. itu bersifat sementara kan????

Dan bisa disebut palsu, karena kalau aslinya kulitnya item, tapi tahu tahu wajahnya putih. Jadi berarti kulit wajahnya palsu kan?

Back to perempuan sebagai obyek iklan produk pemutih.
Dalam hal ini, jelas jelas produk pemutih ini benar benar meng- under estimate – perempuan secara fisik. Coba kalau tidak begitu, berani ndak itu iklan pakai model laki laki.
Dengan hanya memakai model perempuan, sama saja mereka berpendapat bahwa hanya perempuan yang senang memalsukan diri. Perempuan tidak berani menjadi diri sendiri yang sebenarnya. Perempuan suka bermimpi menjadi lebih dari apa yang sebenarnya dimilikinya. Begitu kan?

Coba kalau memang krim pemutih itu dibuat untuk memutihkan kulit wajah, kenapa juga tidak dibikin iklannya yang versi laki laki. Jadi seimbang.
Saya yakin kok, sekarang ini juga mulai banyak laki laki yang sangat mementingkan penampilan fisiknya. Entah itu creambath, massage, facial, dan sebagainya.
Jadi… tidak hanya perempuan kan seharusnya yang jadi obyek iklan tersebut? Laki laki juga dapat dijadikan korban iklan tersebut.

NB: Tulisan diatas tidak bermaksud memberi cap negatif terhadap produk krim pemutih. Juga bukan karena penulis sendiri berkulit gelap namun tidak termasuk pengguna produk krim krim pemutih tersebut.
Namun semata mata merupakan bentuk keprihatinan atas maraknya produk produk yang maksud dan tujuannya tidak jelas, dan menganggap perempuan senang diberi mimpi demi sebuah penampilan.
Lagian, kenapa tidak dibuat produk krim pemutih untuk seluruh tubuh, tidak hanya wajah belaka yang diputihkan? Pasti bakalan lebih laku....

Tabik!!

Friday, April 07, 2006

Mencintai tanpa merendahkan diri

Sulit memang jadi perempuan itu. Apalagi kalau hubungannya dengan urusan cinta mencintai. Bisa bisa salah posisi perempuan ini.
Jika perempuan mencintai seseorang, biasanya mereka sangat sangat jadi irrasional.

Jadi.. bagaimana caranya mencintai tapi tanpa merendahkan diri sendiri?? Bagaimanapun perempuan masih punya harga diri dan kebanggaan akan hakekat keperempuannya toh??
Seharusnya... itu sudah seharusnya....

Wednesday, April 05, 2006

Post age syndrome

Aku bikin istilah sendiri untuk kondisi dimana para perempuan mulai merasa gelisah dengan keberadaan dirinya. Umur 30 sampai 40 tahun adalah masa emas perempuan. Pada usia tersebut, perempuan menjadi sangat matang dan menarik. Kesemuanya.

Nah, mulai menjelang 40, mulailah perempuan jadi rada rada ndak pede. Iyalah, kerut kerut garis tawa mulai menghiasa wajah, kerut kerut sudut mata juga mulai muncul. Bagi yang malas merawat wajah, hasil kemalasannya mulai muncul pada masa ini. Wah, jadi ndak keruan kulit wajahnya. (makanya berbahagialah perempuan yang memiliki waktu dan biaya untuk merawatnya).

Ada symptom lain lagi, jadi lebih cerewet terhadap pasangannya. Hahahaha… Jadi lebih cemburuan. Jadi lebih khawatir an. Jadi lebih..............crewet!!!! Wah sudahlah… segala hal yang menggelikan muncul pada masa post age ini.

Namun, tidak semua hal tersebut diatas dialami oleh perempuan lho. Some of them ada yang karena kepribadiannya, jadi lebih bagus. Ya dalam hal ini, mobil pribadi, rumah pribadi, deposito pribadi, usaha pribadi… hahahaha…

Ada beberapa orang laki laki yang dengan terus terang menyatakan bahwa melihat seorang perempuan around 40 terawat lebih menyenangkan. (ya iya lah!).

Jadi memasuki masa post age syndrome, perempuan harus lebih memprioritaskan kemampuan dari dalam diri agar tidak jadi minder karena penampilan yang mulai melorot (hah!! Istilah apa pula ini!). iya. Perempuan harus menggali potensi diri nya, supaya tetep dapat tampil dengan penuh percaya diri.

Tulisan amburadul diatas, terinspirasi oleh beberapa temen perempuan yang mulai meributkan wajahnya, penampilannya, bentuk badannya, ukuran lingkar lengannya, kerut di sudut matanya…lan sakpanunggalipun (bs jawa lagi).

So, jika laki laki pada masanya akan masuk masa post power syndrome, maka perempuan akan mengalami masa post age syndrome

Percaya gak percaya

Benar kata peribahasa, ‘sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya’. Mengapa manusia diberi sifat seperti itu ya?
Padahal bisa saja, seseorang yang lancung itu, saat melakukannya dalam keadaan khilaf, atau diluar kendali, atau sedang dalam keadaan mabok (ya mabok apapun lah), atau.. alih alih malah dibawah paksaan untuk melakukannya.

Jadi seharusnya kita memang tidak boleh ‘gebyah uyah’ (bhs Jawa) dalam menerapkan makna peribahasa tersebut di atas. Orang yang khilaf kadang bisa sadar kembali, orang yang diluar kendali kadang bisa terkendali lagi, yak an? Jadi memang, kita tidak boleh menghakimi seseorang atas sesuatu hal yang telah dilakukannya pada masa lampau.

Memang sulit, namun sebagai manusia yang mempunyai akal budi, harus selalu mencobanya. Selalu berpikiran positif. Mungkin itu kuncinya supaya dapat menghadapi hal hal seperti tersebut di atas. Jadi manusia bijak.

NB: entah mengapa menulis lebih gampang daripada menerapkannya pada diri sendiri.