Pada tanggal 4 Februari 2008, Pemerintah Indonesia
> mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 2 tentang
> Penerimaan Negara Bukan Pajak yang kBerasal dari
> Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
> Pembangunan
> diluar Kegiatan Kehutanan.
>
> Secara ringkas PP itu mengizinkan pembukaan hutan
> lindung dan hutan produksi untuk kegiatan tambang,
> dan infrastruktur
> telekomunikasi dan jalan tol dengan tarif sewa
> seharga Rp 120 untuk
> hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per
> tahun.
>
> Pembukaan tambang di hutan jelas akan menimbukan
> kerusakan permanen. Aktivitas penambangan memiliki
> daya musnah yang luar biasa. Tidak saja terjadi pada
> kawasan yang dibuka namun juga pada kawasan hilir
> yang ditempati oleh
> komunitas-komunitas masyarakat. Tidak kurang
> jalannya perekonomian di 25
> kabupaten/kota akan terganggu dan menimbulkan dampak
> yang cukup serius
> terhadap 7 juta penduduk yang berada pada kawasan
> tersebut.
> Diperkirakan negara juga akan mengalami kerugian
> akibat hilangnya fungsi
> hutan lindung sebesar Rp. 70 triliun pertahun. Tidak
> sebanding dengan
> potensi PNBP sebesar Rp. 2,78 triliun yang diperoleh
> melalui PP
> tersebut.
>
> Secara pasti, PP ini akan meluluh lantakkan lebih
> dari
> 900 ribu hektar hutan lindung di Indonesia yang akan
> dilakukan oleh 13 perusahaan. PP ini sekaligus
> berpotensi untuk memuluskan jalan bagi 158
> perusahaan
> tambang lainnya untuk mengobrak abrik 11,4 juta
> hektar
> hutan lindung lainnya. Semuanya bisa dilakukan
> dengan
> hanya membayar Rp. 300/m2.
>
> Argumen pemerintah bahwa PP ini hanya mengatur sewa
> menyewa dan ditujukan hanya kepada 13 perusahaan
> menjadi sangat membingungkan. Aktivitas penambangan
> tentu menabrak pengertian sewa menyewa. Fungsi hutan
> lindung yang hilang tidak dapat dikembalikan. Gunung
> yang tinggi akan dipapas habis dan tidak akan
> kembali
> lagi. Ini adalah PP jual beli. Bukan sewa menyewa.
> PP ini juga tidak menyebutkan bahwa aturan ini hanya
> ditujukan kepada 13 perusahaan yang ada sebagaimana
> klaim pemerintah sehingga terbuka lebar peluang 158
> perusahaan lainnya untuk mengobrak abrik hutan
> lindung
> yang ada. Lebih membingungkan kala pemerintah
> menyebut
> bahwa PP ini justru untuk menyelamatkan hutan
> tersisa.
> Mengapa harus
> mengorbankan 11,4 juta hektar hutan untuk
> menyelamatkan 50 an juta hektar hutan tersisa.
>
> Hingga disini, terjadi inkonsistensi komitment
> dimana
> pada pertemuan UNFCC di Bali pemerintah mengutarakan
> niatnya menjadi pionir dalam penurunan emisi global
> dengan melakukan gerakan penyelamatan kawasan hutan
> dengan PP no 2 tahun 2008 yang lalu. Peraturan ini
> memfasilitasi
> penghancuran hutan lindung secara masif dan
> besar-besaran.
>
> WALHI, JATAM, Sawit Watch dan organisasi lingkungan
> lainnya, yang akan meminta Pemerintah untuk
> membatalkan PP No 2/2008 tersebut, menghimbau
> seluruh
> lapisan masyarakat masyarakat Indonesia untuk turut
> serta menolak diberlakukannya PP ini untuk
> menyelamatkan hutan alam Indonesia yang tersisa.
> Kirimkan Nama, Profesi dan Kota Domisili anda ke
> 081210 581 481 atau roelly@...
> Suara anda turut menentukan keberlangsungan hutan
> alam Indonesia.
> Suara anda turut menentukan keberlangsungan hutan
> alam Indonesia.
>