Monday, August 13, 2012

Regenschaft Leisela di Pulau Buru - Pulau Buru (3 - tamat)


Tulisan di bawah adalah uraian tentang keberadaan kesatuan adat di Pulau Buru, hasil tulisan saya pada salah satu sub bab dalam laporan untuk The Borneo Initiative, yang diambil dari berbagai sumber literatur terkait kondisi Pulau Buru, salah satunya adalah "Mapping Buru: The Politics of Territory and Settlement on an Eastern Indonesian Islan" tulisan Barbara Dixed Grimm, dan "Legenda Tit Afu oleh E.M. Solisa.
---
Penduduk asli Pulau Buru pada mulanya berdiam di daerah pedalaman, yang meliputi pegunungan, perbukitan dan lembah. Namun secara berangsur sebagian diantaranya mulai bermukim di pesisir. Terdapat sebutan lain penduduk pesisir untuk penduduk asli Buru yang masih tinggal di pegunungan, yaitu masyarakat alifuru[1]
Masyarakat adat Pulau Buru menganggap bahwa seluruh lahan yang ada di Pulau Buru adalah milik hak masyarakat adat setempat secara komunal. Kepemilikan yang ada didasarkan pada kesamaan soa atau marga dan kesepahaman masyarakat adat tentang batas hak ulayat masing masing soa atau marga.[2]
Menurut H. Djafar Wael, secara umum soa pada masyarakat adat Buru terbagi atas dua, yaitu noropito dan noropa (noro = marga, pito = tujuh, pa = empat).  Noropito merupakan soa yang asli di Pulau Buru. Sedangkan noropa merupakan soa pendatang yang terdiri dari empat soa. Soa pendatang ini berasal dari Ternate, Madura, Kolamsusu (Buton) dan Tasijawa (Jawa). Sementara Noropito terdiri dari tujuh soa. Menurut kepercayaan masyarakat setempat, sejarah awal munculnya tujuh soa diawali oleh lahirnya tujuh anak dari sepasang suami istri yang di kemudian hari menjadi cikal bakal munculnya tujuh soa asli di Pulau Buru ini. Ketujuh soa asli Pulau Buru yaitu: Hain, Waitemu, Waeula, Kakhana, Gewagi, Watnerang dan Waehiri. Ketujuh soa asli Buru ini dipimpin oleh Taksodin yang berasal dari Soa Waehiri. Sedangkan empat Soa pendatang (Noropa) dipimpin oleh Hinolong dari Soa Baman dan bertempat di Wayapo.
Pada awalnya kedua kelompok soa tersebut, baik asli maupun pendatang merupakan masyarakat yang menempati daerah pegunungan (alifuru). Namun kemudian ketujuh soa asli mengutus salah satu soa, yaitu Waehir (Wael) menuju pesisir untuk menjadi raja. Tujuan dari dipilihnya soa Waehiri sebagai raja ini adalah agar yang bersangkutan dapat menempuh pendidikan dan memimpin masyarakat adat.
Masyarakat adat Buru membagi ruang di wilayahnya atas tiga bagian[3] yaitu:  Pertama adalah kawasan yang dilindungi karena nilai kekeramatannya.  Yang termasuk wilayah keramat adalah Gunung Date (kaku Date), Danau Rana (Rana Waekolo) dan tempat yang keramat di hutan primer (koin lalen); Kedua adalah kawasan yang diusahakan meliputi pemukiman (humalolin dan fenalalen), kebun (hawa), hutan berburu atau meramu (neten emhalit dan mua lalen), hutan kayu putih (gelan lalen) dan tempat memancing (wae lalen); Ketiga adalah kawasan yang tidak diusahakan, meliputi bekas kebun (wasi lalen) dan padang alang-alang (mehet lalen).
Menurut penduduk asli Pulau Buru, air Danau Rana berasal dari Gunung Date, untuk itulah wilayah Gunung Date tersebut harus dijaga sebagai wilayah yang sakral.  Gunung dan air adalah sumber kehidupan Orang Bupolo, sehingga perlu dijaga dengan tatanan adat yang kuat. Kepercayaan ini dinyatakan dengan adanya struktur Matgugul sebagai penjaga Danau Rana dalam tatanan masyarakat adat Leisela. Mereka menerapkan aturan bahwa Gunung Date dan Danau Rana harus  dijaga dari adanya pengaruh orang luar, dengan diberlakukannya larangan membawa orang luar mengunjungi dan melintasi Gunung Date. Aturan tersebut ditunjang dengan adanya struktur Seged sebagai pos penghubung dari pesisir ke dataran Danau Rana.
Disamping kuatnya kepercayaan masyarakat adat Pulau Buru tentang keberadaan tanah leluhur yang disakralkan,  keberadaan masyarakat adat Pulau Buru tidak dapat dilepaskan dari adanya tinggalan pemerintah Belanda di masa lalu yang membagi Pulau Buru dalam beberapa regentschap[4].  Dasar pembentukan regentschap itu sendiri tidak terlepas dari keberadaan Petuanan pada masing masing wilayah di Pulau Buru[5]. Keberadaan Regentschap memiliki sejarah yang panjang, karena bermula saat VOC mulai menguasai wilayah timur Indonesia. Pembentukan Regentschap oleh VOC ditujukan untuk mempermudah pengawasan VOC secara administratif dan politik di Pulau Buru. Pola pemerintahan yang ada di Pulau Buru sejak beberapa menjadi wilayah vassal dari Portugis hingga saat VOC dibentuk regenctschap dan kemudian sampai saat ini dalam bentuk pemerintahan kabupaten, ternyata konsep petuanan tetap berlaku dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Struktur fungsional dan sosial petuanan tetap dipercaya oleh masyarakat dalam menyelesaikan beberapa masalah yang timbul dalam kehidupan masyarakatnya.
Informasi yang didapat dari data sejarah VOC dari lembar Staatblad no.19A, sedikit berbeda dari cerita yang ada pada masyarakat adat Buru. Menurut informasi sistem pemerintahan di Buru pada masa lalu, dikenal pula istilah pemerintahan 12 Raja Pati yang berpusat di Kayeli. Kedua belas Raja Pati ini adalah: Masarete, Waesama, Kayeli, Liliani, Tagalisa, Leisela, Wamlana, Fogi, Palumata, Lumaiti, Mahu dan Wailnusa. Dari kedua belas Raja Pati tersebut, hanya tersisa 8 Raja Pati yaitu Masarete, Waesama, Kayeli, Liliani, Tagalisa, Leisela, Wamlana dan Fogi. Keempat lainnya musnah, karena ketiadaan warga dari 4 Raja Pati tersebut. Kedelapan Raja Pati yang ada kemudian berpindah ke daearahnya masing masing dari Kayeli. [6]
Area kerja PT. GHL masuk dalam wilayah petuanan Leisela. Petuanan Leisela sendiri luasnya hampir 2/3 Pulau Buru. Disamping petuanan Leisela  beberapa petuanan lain yang masih ada saat ini adalah  adalah Petuanan Tagalisa (wilayah Waplau), Liliali (wilayah Namlea), Kayeli (wilayah Waiapu) dan Masarete[7].
Menurut Plt Raja Leisela, wilayah Petuanan Leisela terletak memanjang dari barat ke timur dari Tanjung Waeikan sampai dengan Waemase, dan dari selatan ke utara meliputi Kali Waemala sampai Teluk Kayeli. Menurut informasi, terdapat 24 soa  di wilayah Petuanan Leisela saat ini. Keberadaan raja sebagai tokoh yang dianggap mengepalai suatu petuanan, tidak terlepas dari campur tangan VOC di masalalu. Pengangkatan raja sebagai penguasa regentschap merupakan suatu cara untuk mengikat para petuanan untuk tetap dalam penguasaan VOC.
Secara internal struktur sosial masyarakat adat Buru yang ada di dalam Petuanan Leisela masih mengacu pada struktur yang dipercayai dan diyakini oleh penduduk asli P. Buru. Secara garis besar, dapat dikatakan terdapat dua struktur yang diyakini masih berjalan di wilayah Leisela, yaitu struktur Petuanan dan struktur Soa. Struktur sosial yang ada masyarakat adat Leisela dilihat dari segi kewilayah adat yang mencakup pesisir sampai dengan Danau Rana. Danau Rana dianggap sebagai danau pusat masyarakat adat Buru berasal. Daerah di sekitar Danau Rana merupakan wilayah yang sakral dan harus dijaga dengan baik. Dalam pemahaman masyarakat adat Buru, terdapat ikatan yang kuat antara soa dan wilayah adat (neten). Setiap anggota soa adalah pemelihara wilayah soa mereka (geba neten duan). Tokoh adat masing-masing soa memahami batas wilayah masing-masing soa, yang biasanya dibatasi dengan topografi wilayah, misalnya: lembah sungai, sungai, pegunungan, batuan atau bentuk bentuk topografi lain.
Secara umum sistem organisasi kemasyarakatan pada penduduk asli Buru terdiri dari Kepala Soa, Kepala Adat dan Raja. Kepala Soa mengepalai suatu Soa, Kepala Adat mengepalai semua Soa, serta Raja sebagai penguasa tertinggi Adat dan wilayah Petuanan.
Fungsi Kepala Soa adalah mengatasi segala persoalan atau permasalahan baik menyangkut adat maupun persoalan sosial lainnya dalam lingkungan marganya. Kepala Soa diangkat berdasarkan keturunan. Biasanya yang diangkat sebagai Kepala Soa adalah anak pertama laki-laki. Upacara pengangkatan Kepala Soa dipimpin oleh Kepala Adat. Wilayah tempat tinggal Kepala Soa adalah dusun yang yang merupakan bagian dari desa.
Kepala Adat berfungsi untuk mengatasi permasalahan di semua marga yang mana persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Kepala Soa. Disamping itu, Kepala Adat juga berfungsi sebagai pemimpin adat, diantaranya upacara pengangkatan Kepala Soa, pernikahan, dll. Kepala adat juga diangkat berdasarkan keturunan. Upacara pengangkatan Kepala Adat dipimpin oleh Raja. Wilayah tempat tinggal kepala adat adalah desa.
Raja sebagai pemimpin adat dan wilayah Petuanan di Pulau Buru, bertugas menangani dan mengatasi segala persoalan adat di wilayahnya dalam lingkup luas. Segala persoalan tingkat kepala soa dan kepala adat, jika tidak dapat diselesaikan, maka dibawa kepada Raja untuk diselesaikan. Raja diangkat berdasarkan keturunan, yakni anak pertama dari Raja.
Adapun pada wilayah Petuanan Leisela, dalam struktur pemerintahan adatnya, dikenal dengan istilah Leisela Tanggar Telo (tiga tingkat), yang strukturnya dapat dideskripsikan sebagai berikut:
 
Tabel  311     Struktur Sosial dan Fungsional Petuanan Adat Leisela
I
 Raja, berasal dari marga Hentihu
- Henolong, berasal dari marga Fua
- Bupator Pito (7 Kepala Soa), yang terdiri dari:
a.      Fua
b.      Tifu
c.       Hentihu
d.      Warnangan
e.      Wamnebo
f.        Gibrihi
g.      Waili Tomlin
II
Seged Natan Roa
Seged bertugas sebagai penghubung daerah pesisir ke Danau Rana.
Sesuai dengan yang menjadi kepercayaa leluhur,  Seged bertugas pada dua wilayah yaitu sebelah timur dan sebelah barat.
Barat
-          Fanabo/Tasijawa
Timur
-          Waili/ Lehalima
III
Bumilale (Dataran Rana)
Yang menjaga dataran Rana adalah Mat Gugul[8]. Terdapat dua jabatan Matgugul di tingkat ini, yakni Matgugul wilayah barat dan Matgugul wilayah timur.
Matgugul memiliki pembantu yang disebut Portelo dengan tugas mengkoordinir soa –soa yang ada di bawah wewenang Matgugul.
Barat
Jabatan Matgugul dipegang oleh Soa Waikolo
4 soa yang ada di bawah Matgugul Waikolo adalah;
-          Waidupa
-          Minggodo
-          Walpangat
-          Marmaho
Timur
Jabatan Matgugul dipegang oleh Soa Nalbesi
4 soa yang ada di bawah Matgugul Nalbesi adalah:
-          Wae eno
-          Walumama
-          Kafafa
-          Wanoso

Keberadaan soa yang cukup banyak di wilayah adat Leisela sendiri ternyata tidak menimbulkan gesekan antar soa. Dalam masing-masing soa terdapat struktur  yang sudah terbentuk dari awal.



Dalam struktur internal soa/marga, terdapat beberapa jabatan sebagai berikut:
-          Kepala soa, yang mengepalai suatu soa, dipilih atas kesepakatan tokoh tokoh soa.  Kepala Soa berfungsi untuk mengatur segala persoalan yang berkaitan dengan warga dalam suatu soa. Baik persoalan kemasyarakatan maupun persoalan adat.
-          Porisi adalah salah satu jabatan dalam struktur soa yang bertugas menyelesaikan masalah yang timbul dalam soa dan tidak dapat diselesaikan internal oleh masing-masing kepala soa  yang bermasalah.
-          Kawasan adalah salah satu jabatan yang dapat disejajarkan dengan kepala dusun. Dalam satu soa, biasanya terdapat 5 mata ruma. Kawasan biasanya yang mengetahui segala sesuatu urusan dalam soa yang bersangkutan. Selain itu tugas kawasan yang lain adalah membantu kepala soa.
-          Marinjo adalah salah satu jabatan dengan tugas menyebarkan undangan jika akan ada satu kegiatan, atau menyebarkan informasi kepada masyarakat adat.
-          Gebopuji bertugas sebagai imam dengan tugas menjaga tempat-tempat yang sakral.

Setiap soa terdiri dari beberapa mata rumah. Masing masing mata rumah sudah memiliki pembagian tugas sendiri-sendiri sesuai pembagian sejak generasi awal dalam suatu marga sebagaimana tertuang pada gambar di atas.  Secara turun temurun anggota mata rumah akan mewarisi tugas dan tanggung jawab yang sama dengan pendahulunya.[9]


[1] Artinya “orang balakang” atau masyarakat terbelakang. Hal ini dikarenakan penduduk yang tinggal di pegunungan atau dataran tinggi di pedalaman Pulau Buru kehidupannya masih sangat sederhana dan terbelakang.
[2] Penggunaan Soa atau marga untuk penyebutan kelompok masyarakat adat tertentu di wilayah Indonesia Timur. Untuk selanjutnya akan digunakan istilah soa  sebagai istilah yang cukup popular dalam penyebutan marga di masyarakat adat Buru..
[3] Pattinama, Marcus J, Pengentasan Kemiskinan dengan Kearifan Lokal (Studi Kasus di Pulau Buru – Maluku dan Surade – Jawa Barat), MAKARA, Sosial Humaniora, Vol 13. No. 1, Juli 2009: h/ 1-12
[4] Saat VOC mulai masuk ke wilayah Indonesia Timur mengambil alih posisi Portugis yang sudah menguasai wilayah pada masa sebelumnya, VOC juga mengklaim Pulau Buru sebagai wilayahnya dengan perkiraan bahwa Pulau Buru merupakan salah satu daerah Kesultanan Ternate pada masa itu. Sehingga begitu VOC menguasai wilayah Kesultanan Ternate, Pulau Buru otomatis juga menjadi wilayah VOC. Untuk memudahkan system administrasi pemerintahan dan politik,  pada tahun 1824 hukum colonial Belanda menghasilkan pembagian wilayah Pulau Buru menjadi 14 regentschap berdasarkan petuanan yang ada di Pulau Buru. Pada tahun 1934 jumlah regentschap berkurang hingga hanya tinggal 7 regentschap ( Barbara Dix Grimes, “Mapping Buru: The Politic Territory and Settlement on an Eastern Indonesia Island”, Sharing the Earth, Dividing the Land”, Reuter, Thomas Anton (ed.), ANU Press, The Australian National University, 2006 ).
[5] Menurut Staatblad no. 19 A, VOC memandang perlu reorganisasi politik local dengan menggabungkannya dengan system colonial. Untuk itu karena tidak ada system pemerintahan local yang sudah diakui keberadaannya, maka pemerintah menunjuk para raja masing masing petuanan dan membentuk regentschap.   VOC mengumpulkan 14 raja yang ada dan ditempatkan di Kayeli, dan diangkat sebagai regent untuk masing masing regentschap yang dibentuk oleh VOC. Oleh VOC, Kayeli disebut sebagai kerajaan bentukan VOC di Pulau Buru, dapat disebut juga, Kayeli adalah cermin Pulau Buru buat VOC (ibid.)
[6] Terdapat struktur hierarki dari keberadan delapan Raja Pati ini, yang tertinggi adalah Raja, kemudian Pati dan yang terakhir Orang Kaya. Strata tertinggi adalah bersoa Wael bertempat di Kayeli. Strata kedua bersoa Soel bertempat di Fogi dan soa Hentihu di Wamlana. Strata ketiga adalah soa Tumnusa di Waesama, soa Besi di Liliali, soa Hiku di Tagalisa dan soa Waetabo di Masarete.
[7] Pada akhir abad 19, keberadaan regentschap bentukan VOC yang tadinya berjumlah 14, akhirnya berkurang. Kondisi tersebut terkait dengan kenyataan bahwa tidak semua regentschap memiliki penduduk dalam jumlah cukup banyak. Akhirnya pada tahun 1847 beberapa regentschap yang lokasinya berada dalam satu wilayah digabungkan jadi satu, misalnya” Regentschap Maro, Hukumina, Palamata dan Tomahu dimasukkan dalam Regentschap Bara. Menyusul regentschap Ilat pada tahun 1875. Bahkan keluarga utama pada masing masing regentschap tersebut lama kelamaan juga punah karena jumlahnya yang lama lama semakin sedikit. Pada tahun 1900 an, para raja kembali ke wilayah masing-masing di Pulau Buru, setelah hampir lebih dari 100 tahun tinggal di sekitar Kayeli.
[8] Matgugul adalah sebuah jabatan dimana pemegangnya harus tinggal di dataran Rana. Masing masing Matgugul membawahi 4 soa/marga
[9] Contoh: Jika sudah ditetapkan satu mata rumah mendapat tugas sebagai marinjo sejak dulu, maka pada masa kemudian anak turunannya akan mewarisi tugas sebagai marinjo.

8 comments:

Unknown said...

dahulu pulau buru terdapat 2 kerajaaa, kerajaan laisela dan kerajaan kayeli, dan terdapat 1 kerajaan kecil di samping pulau buru, pulau sendiri pulau ambalau, dahulu pulau buru di taklukkan oleh raja kerajaan ambalau,dan kemudian di abdikasikan sebagiian wilayah pulau buru kepada marga hentihu, dan marga wael karna wael sendiri pun bukan asli buru, mereka datang dari sulawessi, ada dua orang datang tetapi yang satunya membangkan dan akhirnya di bunuh namanya, ektif tauli, tetapi karna marga wael ikut sama raja ambalau maka dia juga di berikan tahta sama juga dengan hentihu. dan itu di akui sampai sekarang.

Unknown said...

cerita darimana itu sudara beta baru pernah dengar tuh cerita,,setau beta yg ada cuma 2 kerajaan saja yaitu : Kayeli dan laisela,,,sumber carita yg saudara dapat dari mana sebaiknya saudara caritau dulu baru di coment..makasih.

Unknown said...

bung gazali itu carita smua orang buru tau hanya kayeli dan laisela,,yg lain z ada,,jadi kalo bisa comment disertai dengan bukti sejarah yang ada..makasih.

Anonymous said...

bung Gazali,,yang saudara paparkan itu sebuah cerita dongeng atau sejarah? karna setau sya ambalau tidak memiliki kerajaan,,kalo mau posting coment tolong disertai fakta dan bukti bukan cuma dongeng.

soukikil said...

bung gazali,,kalo mau posting, cerita sejarah harus di sertai fakta dan bukti2 sejarah,jangan cuma berdasarkan dongeng yang diceritakan orang tua anda sewaktu membujuk anda tidur..di ambalau tidak pernah ada kerajaan dan tdk pernah terbukti memiliki kerajaan.apalagi manaklukan kerajaan di buru,,dan sya org buru tdk pernah mendengar itu.

soukikil said...

bung gazali,,kalo mau posting, cerita sejarah harus di sertai fakta dan bukti2 sejarah,jangan cuma berdasarkan dongeng yang diceritakan orang tua anda sewaktu membujuk anda tidur..di ambalau tidak pernah ada kerajaan dan tdk pernah terbukti memiliki kerajaan.apalagi manaklukan kerajaan di buru,,dan sya org buru tdk pernah mendengar itu.

Anonymous said...

bung gazali,,kalo mau posting, cerita sejarah harus di sertai fakta dan bukti2 sejarah,jangan cuma berdasarkan dongeng yang diceritakan orang tua anda sewaktu membujuk anda tidur..di ambalau tidak pernah ada kerajaan dan tdk pernah terbukti memiliki kerajaan.apalagi manaklukan kerajaan di buru,,dan sya org buru tdk pernah mendengar itu.

http://sultansinindonesieblog.wordpress.com/ said...

KYT,

Saya publisher website: http://sultansinindonesieblog.wordpress.com/

Mau tanya untuk website kami, masih ada raja di pulau Buru, atau keturunan ?
Makasi, Paul

paulkijlstra@gmail.com