Matriks 1
Daftar Produk Kebijakan Daerah
yang Diskriminatif Terhadap Perempuan dan 'syariah (?))
No.
Judul
Catatan
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan) No. 04/2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah
Negara mewajibkan satu jenis busana tertentu dan dengan demikian membatasi kebebasan warga untuk menentukan jati dirinya sendiri.
Para PNS diwajibkan menggunakan busana muslim, dengan resiko mengalami diskriminasi dalam hal kepegawaian
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan) No. 6/2005 tentang Busana Muslim
3.
Surat Edaran Bupati Cianjur No. 025/3643/Org & Surat Edaran No. 061.2/2896/Org. tentang Jam Kerja dan Anjuran Pemakaian Seragam Kerja (Muslim/Muslimah) pada Hari-hari Kerja
4.
Peraturan Daerah Solok (Sumatra Barat) No. 6/2002 tentang Wajib Berbusana Muslimah
5.
Instruksi Walikota Padang (Sumatra Barat) No. 0451.442/Binsos-III/2005 tentang Kewajiban Berbusana Muslimah
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan) No. 15,16,17/2005 tentang Buta Aksara Al Quran, Busana Muslim dan Pengelolaan Zakat
7.
Surat Edaran Bupati Garut tentang Pemakaian Busana Muslimah bagi Seluruh Karyawati Pemerintah Kabupaten Garut
8.
Kabupaten Gowa yang mewajibakn pemakaian jilbab bagi karyawan pemerintah dan penambahan jam pelajaran agama Islam
9.
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya No. 451/SE/04/SOS/2001 tentang Peningkatan Kualitas Ketakwaan dan Keimanan
10.
Peraturan Daerah Takalar (Sulawesi Selatan) tentang Busana Muslim
11.
Surat Edaran Bupati Indramayu Tentang Wajib Busana Muslimah dan Pandai Baca Al Quran
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 2 /2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
Peraturan ini mengabaikan perlindungan terhadap perempuan dan hanya berfokus pada pengaturan retribusi dalam proses penempatan tenaga kerja
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 15 / 2002 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Ciajur ke Luar Negeri
Peraturan ini hanya berfokus pada masalah kendali alokasi dan penempatan buruh migran saja.
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerawang No. 22/2001 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
Buruh Migran yang sebagian besar adalah perempuan ini dilihat sebagai komoditas ekonomi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Matriks 2
Daftar Produk Kebijakan Daerah
yang Memajukan Hak Perempuan
No.
Judul
Catatan
1.
Peraturan Desa Sido Urip, Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 / 2005 tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan
Peraturan ini menyatakan:
Larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan dalam lingkup wilayah Desa Sido Urip, berupa kekerasan fisik, psikologi, seksual dan penelantaran rumah tangga.
Pengaturan hak-hak korban terkait layanan medis, dampingan, lembaga sosial, tokoh masyarakat dan lembaga bantuan hukum, pelayanan bimbingan rohani untuk pemulihan psikologis korban oleh took masyarakat.
Kewajiban Kepala Desa dan BPD untuk memberikan perlindungan dalam waktu 1 x 24 jam sejak menerima laporan
Kewajiban Pemerintah Desa dan BPD untuk menginformasikan hak korban atas layanan dan Pendampingan dan penyelidikan
Selain denda dan diserahkan kepada Polisi pelaku dikenai sanksi sosial berupa tidak boleh mencalonkan diri menjadi atau menjabat sebagai perangkat desa dan jajarannya maupun pejabat sebagai ketua atau pimpinan kelompok atau organisasi kelembagaan yang berada di wilayah Desa Sido Urip
No.
Judul
Catatan
2.
SK Kepala Desa Sido Urip No. 2/2005
Mengatur sebagai berikut:
hak setiap pihak/keluarga yang mengalami tindak kekerasan untuk melapor sebagai korban kepada masyarakat, majelis taklim, ektua lingkungan atau tokoh masyarakat BPD dan perangkat desa.
kewajiban setiap warga meneruskan laporan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada kepala desa.
hak korban/pelaku menunjuka warga lain untuk jadi juru bicara sekaligus pembela
peran masing-masing perangkat desa, tokoh masyarakat/agama, terdakwa dan pembela dalam persidangan musyawarah desa untuk penanganan kasus
3.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 9/2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Menyatakan bahwa:
1. korban berhak untuk mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan terpadu, penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi dan penanganan secara rahasia baik dari individu, kelompok/lembaga pemerintah provinsi maupun non pemerintah
2. kewajiban dan tanggung jawab pemerintah provinsi adalah untuk mengumpulkan informasi tentang data kekerasan, melakukan sosialisasi peraturan terkait perlindungan korban, melakukan pemantauan, menyelenggarakan layanan terpadu untuk korban dengan melibatkan unsur masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan
3. bentuk layanan berupa medis, medicolegal, psikososial, hukum dan kemandirian ekonomi termasuk pelatihan ketrampilan dan memberikan akses ekonomi
4. prinsip layanan adalah cuma-cuma,cepat,aman,empati dan non diskriminasi, mudah dijangkau dan menjamin kerahasiaan
5. pemberian sanksi bagi setiap orang yang tidak memberikan perindungan dan pengelolaan layanan yang melanggar prinsip-prinsip layanan.
Peraturan Daerah Kabupetan Sumbawa No. 11/2003 tentang Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Sumbawa
Perda ini memuat penolakan terhadap komoditisasi Buruh Migran dan secara implisit menyebutkan kewajiban negara untuk menyediakan kebijakan perlindungan kepada warga negaranya.
Matriks 3
Daftar Produk Kebijakan Daerah
yang Mengatur Moralitas & Agama
No.
Judul
Catatan
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 10/2003 Tentang Pencegahan Maksiat
-
2.
Surat Edaran Bupati Pamekasan (Madura) No. 450/2002 tentang Pemberlakuan Syariat Islam
-
3.
Surat Edaran Bupati Cianjur No. 551/2717/ASSDA.I September 2001 tentang Gerakan Aparatur Berakhlakul Karimah dan Masyarakat Marhamah
-
4.
SK Bupati Cianjur No. 36/2001 Lembaran Daerah No. 34 tentang Pendirian Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syariat Islam
-
5.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatra Barat No. 11/2001 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat
-
6.
Peraturan Daerah Padang Pariaman (Sumatra Barat) No. 2/2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat
-
7.
Peraturan Daerah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam
-
8.
Qanun Propinsi NAD No. 13/2003 tentang Maisir (Perjudian)
-
9.
Qanun Propinsi NAD No. 14/2003 tentang Khalwat (Mesum)
Rumusan aturan mengenai khalwat yang tidak jelas mengakibatkan banyak orang menjadi korban salah tangkap bahkan sampai kepada salah hukum
10.
Qanun Propinsi NAD No. 7/2004 tentang Zakat
-
11.
Surat Gubernur Propinsi Riau No. 003.1/UM/08.1 tentang Pembuatan Papan Nama Arab Melayu
-
12.
Peraturan Daerah Bengkulu No. 24/2000 tentang Pelarangan Pelacuran
-
13.
Instruksi Walikota Bengkulu No. 3/2004 tentang Program Kegiatan Peningkatan Keimanan
-
14
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang (Banten) No. 8/2005 tentang Pemberantasan Pelacuran/Maksiat
Adanya ketantuan dalam Ps. 4 yang berbunyi “Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan anggapan bahwa ia/mereka pelacur” membawa dampak banyaknya perempuan yang mengalami salah tangkap
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan No. 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat
-
16.
Peraturan Daerah Kota Palembang No. 2/2004 tentang Pemberantasan Pelacuran
-
17.
Peraturan Daerah Tasikmalaya No. 3/2001 tentang Pemulihan Kemanan dan Ketertiban yang Berdasarkan kepada Ajaran Moral, Agama, Etika dan nilai-nilai budaya daerah
Sweeping dan penggundulan para pekerja seks komersial oleh kelompok masyarakat.
18
Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 6/2000 tentang Kesusilaan
Razia yang diwarnai kekerasan terhadap pekerja seks di lokalisasi Cibatu yang dokoordinasikan bersama Satpol PP
19.
Peraturan Daerah Batam No. 6/2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam
Ketika maraknya wacana tentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, perda ini dijadikan acuan untuk melakukan razia-razia terhadap gadis-gadis remaja yang berjalan-jalan di mall, banyak diantara mereka yang bukan pekerja seks ikut terkena razia
20.
Peraturan Daerah Indramayu No. 7/1999 tentang Prostitusi
-
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 14/2001 tentang Penanganan Pelacuran
22.
Peraturan Daerah Sulawesi Selatan tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Perda ini meliputi : Perda tentang Zakat, baca tulis Al Quran dan busana muslim, perjudian, miras, narkoba dan prostitusi
- Gerakan apel jilbab di lapangan Karebosi
- Instruksi Kapolda untuk menertibkan orkes-orkes yang penyanyinya berpakaian seronok
Kegiatan-kegiatan tersebut menyasar kepada kelompok perempuan
23.
Peraturan Daerah Bulukumba (Sulawesi Selatan) No. 6/2005 tentang Pandai Baca-Tulis Al Quran Bagi Siswa dan Calon Pengantin
-
24.
Peraturan Daerah Bulukumba No. 2/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
-
25.
Peraturan Daerah Bulukumba No. 3/2002 tentang Larangan Penertiban dan Penjualan Minuman Keras
-
26.
Peraturan Daerah Solok (Sumatra Barat) No. 10/2001 tentang Wajib Baca Al Quran untuk Siswa dan Pengantin
-
27.
Peraturan Daerah Tangerang (Banten) No. 7/2005 tentang Menjual, Mengecer dan Menyimpan Minuman Keras Mabuk-mabukan
1 comment:
Banyak sekali perda-perda di Indonesia ini yg didasarkan pada pola pikir keagamaan yg berakibat pada diskriminasi terhadap wanita.
Post a Comment