Thursday, June 29, 2006

Bunga Matahari

Namaku perempuan bunga matahari...
yang meliuk dikesiur angin sepanjang hari
liukanku menembangkan cinta sejati
dari musim ke musim tanpa henti

Namaku perempuan bunga matahari
yang membawa segenggam cinta ke mentari
menaburkannya dikilau lembayung hati
membentuk tabir cinta yang sejati
yang mengikat jiwa dalam penjara imaji

Namaku perempuan bunga matahari
yang tak henti meliuk menari
untuk sang kekasih hati....
sampai daunku gugur mati
sampai kelopakku hancur nanti
cintaku kan tetap mewangi
abadi...

* dikutip dari kumpulan puisi Tjondronegoro

Mengapa sulit memahami wanita?

Seorang temanku laki laki bertanya kepadaku, mengapa dia sangat sulit mengerti keinginan dan kemauan wanita.
Aku tanya balik, “ Untuk urusan kerja?”, ( karena aku pikir, kalau masalahnya berhubungan dengan masalah kerjaan, aku mungkin dapat membantu).

Namun maksud si teman ternyata urusan wanita secara keseluruhan.
Kata si teman satu ini, berdasar pemikiran logis dan sistematis dia, dia tidak pernah mengerti wanita, walaupun katanya dia selalu mencoba mengerti. Dia tidak pernah mengerti apa mau wanita-wanita yang dekat dengannya.

Wah.. kalau secara umum. Bingung aku jawabnya. Lah wong aku ini walaupun juga seorang perempuan, juga tidak memahami perempuan kok.
SUMPAH!.

Aku tidak pernah memahami jalan pikiran perempuan. Siapapun perempuan itu.
Lha malah malah… akhir bulan lalu, salah seorang teman perempuan saking marah dan tidak sukanya the way i handle her problem kemudian memecat aku sebagai temannya, dengan alasan bahwa aku tidak pernah dan tidak akan bisa memahami si teman itu kok. Dan mungkin juga karena aku tidak pantas jadi temannya kali ya…?

Cara berpikirku yang terlalu logis dan saklek membuat teman temanku sendiri kadang heran terhadapku. Entah itu perempuan ataupun laki laki. Kalau temen perempuan biasanya akan berkomentar.. “aku ini aneh”.. dan kalau laki laki… biasanya akan berkomentar…”kamu ini memang bukan perempuan”.

Beruntunglah…. Masih banyak orang orang yang senang berpikir logis dan realistis sehingga aku masih punya banyak teman yang sepaham dan dapat menerima dengan jalan pikiranku yang kadang terlalu sadis dalam memandang suatu persoalan.

Walaupun dipecat jadi teman oleh satu orang, masih banyak teman yang bersedia berbagi canda, berbagi ide, berbagi kata, berbagi rasa serta berbagi duka.
=========

Dalam kenyataannya, sebenernya tidak hanya laki laki yang sulit mengerti tentang wanita. Aku sendiri, walaupun selalu simple dan logis dalam berpikir, kadang juga tidak pernah mengerti laki laki yang sangat sangat complicated kehidupannya.
Sumpah.

Jadi kesimpulannya adalah…. Jangan pernah mencoba mengerti orang lain berdasarkan jenis kelamin (hehehe!)

Bahkan kadang-kadang orang yang kita pikir adalah orang terdekat kitapun, pada kenyataannya, sebenernya kita tidak mengerti dengan baik dan benar kok akan teman terdekat kita tersebut.
Namun bukan berarti… walaupun kita tidak mengerti teman kita.. atau teman kita tidak mengerti diri kita.. hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk memutuskan hubungan perkawanan toh?


Jadi untuk amannya, cukup sampai tahap dapat menerima dan mencoba memahami teman teman kita.

Wednesday, June 28, 2006

Hari ini... setahun yang lalu

Hari ini setahun yang lalu, ada suatu peristiwa yang dikisahkan oleh salah seorang teman.
Kisah tersebut menyadarkan aku, bahwa jika kamu terlalu memuji dan mengagumi seseorang, kamu juga harus siap menerima kejelekan dan kelemahannya.
Tidak ada manusia yang.. kalaupun dikasih poin 9 pun, kemudian dia tidak memiliki kelemahan. Pasti ada kelemahan yang mungkin tersembunyi. Dan akan muncul dengan tiba tiba tanpa diduga terlebih dahulu.
Memang akan mengejutkan orang orang yang mengaguminya.
Tapi mau bagaimana lagi. Itulah hidup.

Tuesday, June 27, 2006

PESTA BUKU JAKARTA 2006

PENGUMUMAN PENGUMUMAN !!!!!

JANGAN LUPA PESTA BUKU JAKARTA 2006 AKAN DILANGSUNGKAN TANGGAL 1-9 JULI 06 DI ISTORA SENAYAN.
BUAT YANG PENGIN CARI BUKU BAGUS TP MURAH.. SILAKEN BERLOMBA LOMBA CARI COUNTER BUKU YANG BERDISCOUNT GEDE.....

Saturday, June 24, 2006

Perda - Perda yang bertebaran di mana mana.

Matriks 1
Daftar Produk Kebijakan Daerah
yang Diskriminatif Terhadap Perempuan dan 'syariah
(?))

No.
Judul
Catatan
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan) No. 04/2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah

Negara mewajibkan satu jenis busana tertentu dan dengan demikian membatasi kebebasan warga untuk menentukan jati dirinya sendiri.
Para PNS diwajibkan menggunakan busana muslim, dengan resiko mengalami diskriminasi dalam hal kepegawaian
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan) No. 6/2005 tentang Busana Muslim
3.
Surat Edaran Bupati Cianjur No. 025/3643/Org & Surat Edaran No. 061.2/2896/Org. tentang Jam Kerja dan Anjuran Pemakaian Seragam Kerja (Muslim/Muslimah) pada Hari-hari Kerja
4.
Peraturan Daerah Solok (Sumatra Barat) No. 6/2002 tentang Wajib Berbusana Muslimah
5.
Instruksi Walikota Padang (Sumatra Barat) No. 0451.442/Binsos-III/2005 tentang Kewajiban Berbusana Muslimah
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan) No. 15,16,17/2005 tentang Buta Aksara Al Quran, Busana Muslim dan Pengelolaan Zakat
7.
Surat Edaran Bupati Garut tentang Pemakaian Busana Muslimah bagi Seluruh Karyawati Pemerintah Kabupaten Garut
8.
Kabupaten Gowa yang mewajibakn pemakaian jilbab bagi karyawan pemerintah dan penambahan jam pelajaran agama Islam
9.
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya No. 451/SE/04/SOS/2001 tentang Peningkatan Kualitas Ketakwaan dan Keimanan

10.
Peraturan Daerah Takalar (Sulawesi Selatan) tentang Busana Muslim
11.
Surat Edaran Bupati Indramayu Tentang Wajib Busana Muslimah dan Pandai Baca Al Quran
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 2 /2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
Peraturan ini mengabaikan perlindungan terhadap perempuan dan hanya berfokus pada pengaturan retribusi dalam proses penempatan tenaga kerja
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 15 / 2002 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Ciajur ke Luar Negeri
Peraturan ini hanya berfokus pada masalah kendali alokasi dan penempatan buruh migran saja.
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerawang No. 22/2001 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
Buruh Migran yang sebagian besar adalah perempuan ini dilihat sebagai komoditas ekonomi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Matriks 2
Daftar Produk Kebijakan Daerah
yang Memajukan Hak Perempuan

No.
Judul
Catatan
1.
Peraturan Desa Sido Urip, Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 / 2005 tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan
Peraturan ini menyatakan:

Larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan dalam lingkup wilayah Desa Sido Urip, berupa kekerasan fisik, psikologi, seksual dan penelantaran rumah tangga.
Pengaturan hak-hak korban terkait layanan medis, dampingan, lembaga sosial, tokoh masyarakat dan lembaga bantuan hukum, pelayanan bimbingan rohani untuk pemulihan psikologis korban oleh took masyarakat.
Kewajiban Kepala Desa dan BPD untuk memberikan perlindungan dalam waktu 1 x 24 jam sejak menerima laporan
Kewajiban Pemerintah Desa dan BPD untuk menginformasikan hak korban atas layanan dan Pendampingan dan penyelidikan
Selain denda dan diserahkan kepada Polisi pelaku dikenai sanksi sosial berupa tidak boleh mencalonkan diri menjadi atau menjabat sebagai perangkat desa dan jajarannya maupun pejabat sebagai ketua atau pimpinan kelompok atau organisasi kelembagaan yang berada di wilayah Desa Sido Urip

No.
Judul
Catatan
2.
SK Kepala Desa Sido Urip No. 2/2005
Mengatur sebagai berikut:

hak setiap pihak/keluarga yang mengalami tindak kekerasan untuk melapor sebagai korban kepada masyarakat, majelis taklim, ektua lingkungan atau tokoh masyarakat BPD dan perangkat desa.
kewajiban setiap warga meneruskan laporan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada kepala desa.
hak korban/pelaku menunjuka warga lain untuk jadi juru bicara sekaligus pembela
peran masing-masing perangkat desa, tokoh masyarakat/agama, terdakwa dan pembela dalam persidangan musyawarah desa untuk penanganan kasus
3.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 9/2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Menyatakan bahwa:
1. korban berhak untuk mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan terpadu, penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi dan penanganan secara rahasia baik dari individu, kelompok/lembaga pemerintah provinsi maupun non pemerintah
2. kewajiban dan tanggung jawab pemerintah provinsi adalah untuk mengumpulkan informasi tentang data kekerasan, melakukan sosialisasi peraturan terkait perlindungan korban, melakukan pemantauan, menyelenggarakan layanan terpadu untuk korban dengan melibatkan unsur masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan

3. bentuk layanan berupa medis, medicolegal, psikososial, hukum dan kemandirian ekonomi termasuk pelatihan ketrampilan dan memberikan akses ekonomi
4. prinsip layanan adalah cuma-cuma,cepat,aman,empati dan non diskriminasi, mudah dijangkau dan menjamin kerahasiaan
5. pemberian sanksi bagi setiap orang yang tidak memberikan perindungan dan pengelolaan layanan yang melanggar prinsip-prinsip layanan.

Peraturan Daerah Kabupetan Sumbawa No. 11/2003 tentang Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Sumbawa
Perda ini memuat penolakan terhadap komoditisasi Buruh Migran dan secara implisit menyebutkan kewajiban negara untuk menyediakan kebijakan perlindungan kepada warga negaranya.

Matriks 3
Daftar Produk Kebijakan Daerah
yang Mengatur Moralitas & Agama

No.
Judul
Catatan
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 10/2003 Tentang Pencegahan Maksiat
-
2.
Surat Edaran Bupati Pamekasan (Madura) No. 450/2002 tentang Pemberlakuan Syariat Islam
-
3.
Surat Edaran Bupati Cianjur No. 551/2717/ASSDA.I September 2001 tentang Gerakan Aparatur Berakhlakul Karimah dan Masyarakat Marhamah

-
4.
SK Bupati Cianjur No. 36/2001 Lembaran Daerah No. 34 tentang Pendirian Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syariat Islam
-
5.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatra Barat No. 11/2001 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat
-
6.
Peraturan Daerah Padang Pariaman (Sumatra Barat) No. 2/2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat
-
7.
Peraturan Daerah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam
-
8.
Qanun Propinsi NAD No. 13/2003 tentang Maisir (Perjudian)
-
9.
Qanun Propinsi NAD No. 14/2003 tentang Khalwat (Mesum)
Rumusan aturan mengenai khalwat yang tidak jelas mengakibatkan banyak orang menjadi korban salah tangkap bahkan sampai kepada salah hukum
10.
Qanun Propinsi NAD No. 7/2004 tentang Zakat


-
11.
Surat Gubernur Propinsi Riau No. 003.1/UM/08.1 tentang Pembuatan Papan Nama Arab Melayu
-
12.
Peraturan Daerah Bengkulu No. 24/2000 tentang Pelarangan Pelacuran
-
13.
Instruksi Walikota Bengkulu No. 3/2004 tentang Program Kegiatan Peningkatan Keimanan
-
14
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang (Banten) No. 8/2005 tentang Pemberantasan Pelacuran/Maksiat
Adanya ketantuan dalam Ps. 4 yang berbunyi “Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan anggapan bahwa ia/mereka pelacur” membawa dampak banyaknya perempuan yang mengalami salah tangkap
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan No. 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat
-
16.
Peraturan Daerah Kota Palembang No. 2/2004 tentang Pemberantasan Pelacuran
-
17.
Peraturan Daerah Tasikmalaya No. 3/2001 tentang Pemulihan Kemanan dan Ketertiban yang Berdasarkan kepada Ajaran Moral, Agama, Etika dan nilai-nilai budaya daerah

Sweeping dan penggundulan para pekerja seks komersial oleh kelompok masyarakat.
18
Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 6/2000 tentang Kesusilaan
Razia yang diwarnai kekerasan terhadap pekerja seks di lokalisasi Cibatu yang dokoordinasikan bersama Satpol PP
19.
Peraturan Daerah Batam No. 6/2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam
Ketika maraknya wacana tentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, perda ini dijadikan acuan untuk melakukan razia-razia terhadap gadis-gadis remaja yang berjalan-jalan di mall, banyak diantara mereka yang bukan pekerja seks ikut terkena razia
20.
Peraturan Daerah Indramayu No. 7/1999 tentang Prostitusi
-
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 14/2001 tentang Penanganan Pelacuran


22.
Peraturan Daerah Sulawesi Selatan tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Perda ini meliputi : Perda tentang Zakat, baca tulis Al Quran dan busana muslim, perjudian, miras, narkoba dan prostitusi
- Gerakan apel jilbab di lapangan Karebosi
- Instruksi Kapolda untuk menertibkan orkes-orkes yang penyanyinya berpakaian seronok
Kegiatan-kegiatan tersebut menyasar kepada kelompok perempuan
23.
Peraturan Daerah Bulukumba (Sulawesi Selatan) No. 6/2005 tentang Pandai Baca-Tulis Al Quran Bagi Siswa dan Calon Pengantin
-
24.
Peraturan Daerah Bulukumba No. 2/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
-
25.
Peraturan Daerah Bulukumba No. 3/2002 tentang Larangan Penertiban dan Penjualan Minuman Keras
-
26.
Peraturan Daerah Solok (Sumatra Barat) No. 10/2001 tentang Wajib Baca Al Quran untuk Siswa dan Pengantin
-
27.
Peraturan Daerah Tangerang (Banten) No. 7/2005 tentang Menjual, Mengecer dan Menyimpan Minuman Keras Mabuk-mabukan

Friday, June 23, 2006

Sejenak melepas tawa




Masih pantaskah aku tertawa, setelah melihat banyak peristiwa menyedihkan di sekeliling ku?
Masih bolehkah aku tertawa, sementara begitu banyak bencana datang bertubi tubi kepada bangsa kita?
Masih bisakah aku tertawa, melihat begitu banyak derita yang datang silih berganti di keseharian hidupku?
Masih dapatkah aku tertawa, ditengah tekanan beban hidup yang semakin berat?


Namun, sejenak, ternyata aku masih dapat tertawa lepas, ditengah kepedihan, kepenatan, kesengsaraan, tekanan hidup, keprihatinan, kekecewaan,kekhawatiran.
Lega, aku masih dapat tertawa lepas.
Walau hanya sejenak.
Walau hanya sejenak.

Dan setelahnya, kembali aku masuk ke dalam putaran roda kehidupan yang begitu berat.

Wednesday, June 21, 2006

Bingung

Lagi bingung dengan sesuatu.
Berbagai pikiran negatif maupun positif berkecamuk dan bersaing dengan kuat dalam pikiranku.
Entah siapa yang akan menang.

Friday, June 09, 2006

Yang Istimewa Diantara Yang Istimewa

Salah seorang tokoh yang mendapat “poligami award” berkata bahwa jika memiliki lebih dari satu (maksudnya istri), maka terasa seperti ada yang me re-charge. Sehingga jika kembali ke yang satu.. seperti bergairah kembali. (tulisan tersebut saya kutip dari satu buku “behind the scene nya “berbagi suami”)
Maksudnya mungkin jika hanya satu istri akan bisa jenuh atau bosan, tidak ada variasi lain yang dapat membuat gairah baru. Begitu mungkin ya maksudnya. Namun jika ada lebih dari satu, bisa jadi dua or tiga, seperti ada hal yang dapat dibandingkan antara satu dengan yang lainnya.. Mungkin lho ya…….

Orang lain lagi yang saya kenal berkata, dalam kehidupannya ada banyak wanita istimewa. Dan masing masing tidak dapat dibandingkan satu dengan yang lain, karena masing masing memiliki keistimewaan sendiri sendiri.
Ibarat orang makan nasi goreng di suatu tempat. Pastilah, nasi goreng di restaurant ini enaknya lain dengan nasi goreng di café sana. Masing masing enak. Namun lain. Semuanya istimewa, namun berbeda keistimewaan. Sehingga orang masih akan ingin kembali ke sini, ke sana, ke mana tempat yang nasi gorengnya punya keistimewaan.

Enak ndak sih, hanya jadi salah satu yang istimewa. Bukan yang paling istimewa.

Seharusnya, kalau yang namanya istimewa, ya hanya satu ya. Tidak semuanya istimewa. Lha kalau semuanya istimewa, jadinya bukan istimewa lagi dong. Namun biasa aja.
Kalau orang jual martabak telur, ia bikin menu, 1 telur, 2 telur, 3 telur, super, special, istimewa. (Apa bedanya special dan istimewa sih??!!!)
Tak mungkinlah pedagang martabak bikin menu istimewa 1, istimewa 2, istimewa 3. ya toh?
Jadi yang namanya istimewa pastilah yang paling. Yang super. Dan yang pualing mahal pastinya.

Berarti, jika kamu menjadi salah satu yang istimewa diantara begitu banyak hal yang istimewa lainnya, kamu jadi merasa istimewa ndak?????

Thursday, June 01, 2006

I am what I am

Sebenernya lagi ndak pengin update isi blog. Bueeener. Lagi males. Not in the mood. Penginnya pengin pulang. Pulang. dan Pulang ke kampungku.

Namun... teringat sesuatu.....:

Tapi tadi malem ada rekan menelpon aku khusus ingin berkomentar pandangannya tentang diriku setelah beberapa kali membaca blogku secara keseluruhan.
Dia berkomentar bahwa secara keseluruhan tulisan-tulisanku itu terlihat sinis, pesimis, melawan, kritis namun tidak memberikan solusi.

Benar kah?

Aku sih nulis ya nulis aja. Apa aja yang terlintas di pikiranku, apa aja yang aku dengar dan terpikir itu menarik untuk aku tulis, ya aku tulis aja. Apa yang aku lihat dan menggelitik nuraniku, aku tulis aja. Bahkan tidak menutup kemungkinan cerita orang lain juga aku tulis kalau aku pengin nulis.

Adapun jika terlihat negatif buat orang lain???
Ya.. biarkanlah... wong ya judul blog ini aja.. "what s in my mind" (opo sing tak pikir). ya tho??? hehehe



I am what I am...