Beberapa hari yang lalu saya membaca headline berita di salah satu surat kabar ibu kota. Mr. X bersedia disumpah pocong untuk penyerahan uang suap yang dia lakukan kepada jaksa A dan B.
Jadi geli bacanya....
Sebenernya esensi sumpah pocong itu apa dan bagaimana sih? Kok jadi aneh. Dulu sumpah pocong biasanya dipakai untuk hal hal yang bersifat melanggar adat istiadat. Dan jarang sekali dipakai pada masa modern ini. Kalaupun ada dapat dihitung dengan jari.
Nah urusan suap menyuap, dimana mana di seluruh dunia, yang namanya uang suap mah ndak dapat dibuktikan, kecuali pada saat penyerahannya ada rekaman tersembunyi nya.. atau .. ada tanda terimanya (yang ini mah bakalan tidak mungkin ada!).
Nah memang untuk membuktikan uang suap bakalan sulit amit amit. (ada sih yang dapat membuktikan, namun biasanya prosedurnya.. yang memberi suap akan menjebak penerima suap, contoh kasus: Mulyana W Kusuma itu)
Satu satunya jalan memang pake bersumpah. Tapi sumpah aja kan tidak dapat dijadikan dasar di pengadilan. Lha mbok sampai sumpah sumpah demi Tuhan deh.. ndak bakalan diterima deh jadi bukti.
Nah.. kalau terus si pelaku sampai siap melakukan sumpah pocong. Apa yang akan terjadi???
Untuk publik mungkin dapat diterima, namun pengadilan ?
Entah pengadilan agama menerima ndak ya??? Untuk urusan sumpah pocong tersebut.
1 comment:
kadang kalau aku liat di tv, orang-orang itu dikepung dan diberondong pertanyaan2 yang menyudutkan oleh wartawan (infotainment).
dan tidak sedikit yang akhirnya terpancing untuk berkata2 dengan asal..
Post a Comment